radarbengkuluonline.id, Benteng - Rencananya tahun depan (2025), Pemkab Benteng akan menyalurkan dana bantuan untuk 9 masjid di Kabupaten Benteng yang tertunda penyalurannya.
Terkendalanya realisasinya penyaluran dana bantuan masjid sebesar Rp 340 juta tahun 2024 ini disebabkan oleh sejumlah faktor. Yakni, penyaluran dana bantuan masjid tersebut sebelum pelaksanaan Pilkada serentak digelar.
BACA JUGA:MIN 1 Bengkulu Tengah Sosialisasikan Dana Program Indonesia Pintar kepada Orangtua Murid
BACA JUGA:Kepala Kemenag Bengkulu Tengah Pantau Pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK
Hal tersebut dilarang berdasarkan instruksi Mendagri dan melalui surat edaran (SE) Bupati Bengkulu Tengah dengan nomor : 800/0363/BKD/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang penundaan penyaluran dana bantuan sosial.
Penundaan tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas dan menghindari adanya potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses Pilkada. Serta, menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan.
BACA JUGA:Satu OPD di Bengkulu Tengah Anggaran Tak Sampai Target, 2 OPD Dapat Rapor Kuning
BACA JUGA:Perkenalkan Budaya, MIN 2 Bengkulu Tengah Sambut Tamu Istimewa Dengan Tarian Lokal
"Penyaluran dana bantuan masjid ini akan dilakukan tahun 2025," ungkap PJ Sekdakab Benteng Hendri Donal.
Selain masalah tersebut, lanjutnya, batalnya penyaluran dana mesjid tahun ini juga mempertimbangkan waktu yang sudah tidak memungkinkan lagi bagi para penerima untuk menyelesaikan pengerjaan hingga batas terakhir pada 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Buka Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi
BACA JUGA: Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Perumahan