Pemanfaatan kawasan Cagar Alam (CA) dijelaskan dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 17 Ayat (1) di dalam Cagar Alam hanya dapat dilakukankegiatan untuk kepentingan seperti pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ke-2 butir di atas, maka masyarakat diimbaunya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan di dalam kawasan Cagar Alam yang tidak sesuai dengan fungsinya.
BACA JUGA:Petani Seluma, Kebutuhan Pupuk Terus Meningkat
BACA JUGA:22 Puskesmas di Seluma Dipersiapkan Menuju Puskesmas Mandiri
" Kami mengimbau agar kawasan Cagar Alam tidak dipergunakan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam, dan tidak melakukan kegiatan lain yang bersifat komersial. Seperti melakukan pemungutan biaya masuk ke dalam kawasan Cagar Alam," sampainya.
Sementara itu, terkait adanya perubahan fungsi dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam, BKSDA menyatakan belum memasang tapal batas.Turunnya status Cagar Alam tersebut menjadi TWA berdasarkan SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023, masih harus dipertegas adanya tapal batas, sehingga untuk saat ini kawasan cagar alam dan TWA belum diketahui masyarakat letak batasnya.
BACA JUGA:Sebanyak 68 Orang Masyarakat Seluma Ikut Wisuda Sekolah Lansia
BACA JUGA:Polres Seluma Siapkan Tiga Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru
" BKSDA belum melakukan pemasangan tapal batas, karena keterbatasan personel dan anggaran, " sampainya lagi.
Turunnya status Cagar Alam tersebut menjadi TWA berdasarkan SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023, masih harus dipertegas adanya tapal batas. Sehingga untuk saat ini kawasan cagar alam dan TWA belum diketahui masyarakat letak batasnya.
" Dalam penegasan tapal batas, ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan. Yakni, perlu melibatkan Badan Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilayah XX Bandar Lampung, beserta OPD terkait dari Pemprov Bengkulu dan Pemkab Seluma," ujarnya.