Yang mana takutnya nanti,alat kontrasepsi itu disalah gunakan.Seperti kejadian perdagangan yang baru - baru ini ditangani oleh pihak Polres Bengkulu Selatan.Kalau Nakes terus melakukannya, maka bisa saja dikenakan sanksi. Yaitu sanksi etik profesi dan termasuk kategori pelanggaran etik profesi sebagai Nakes.
"Memang pemberian alat kontrasepsi sulit dicegah. Apalagi banyak alat kontrasepsi yang dijual bebas.Tinggal kita membeli saja di apotek atau tempat lain,lalu dibantu kepada pihak yang bisa menyuntikkannya,"ujar Ferry.
BACA JUGA:Badan Pendapat Daerah Bengkulu Selatan Sudah Menggunakan Aplikasi QRIS
BACA JUGA:Dibuka Sekda, 28 Desa di Bengkulu Selatan Ikut Deklarasi ODF
Mengingatkan saja,kejadian yang melibatkan oknum Nakes terungkap dari pengakuan Ha yang berperan sebagai penyedia wanita pemuas nafsu yang saat ini ditangkap pihak kepolisian.
Dirinya mengaku kalau wanita yang dijualnya ke lelaki hidung belang rutin melakukan suntik KB agar pada saat berhubungan intim si wanita tidak hamil.