Informasi Terbaru Tentang SK Kenaikan Pangkat 186 PNS Provinsi Bengkulu, Ada Kendala?

Senin 06-01-2025,09:21 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

Radar Bengkulu – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar tentang Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat 186 Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Desember 2024.

Isu tersebut menyebutkan bahwa SK tersebut hanya "tersangkut" di meja Gubernur Bengkulu dan tidak diproses lebih lanjut. Namun, Kepala BKD Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos, MM, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

BACA JUGA:15 Januari 2025, Presiden Prabowo akan Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Benteng

BACA JUGA:Jaga Kesehatan, Warga Binaan Lapas Arga Makmur Senam Bersama

“Informasi itu tidak berdasar. Faktanya, SK tersebut masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia,” ujar Gunawan.

 

Ia menjelaskan bahwa proses administrasi kenaikan pangkat memerlukan tahapan-tahapan tertentu yang tidak bisa dilewati. Hingga saat ini, BKD telah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN untuk 186 PNS tersebut.

 

 "Perteknya sudah diterima, sekarang tinggal menunggu tahap berikutnya," tambah Gunawan.

 

Gunawan juga mengimbau agar para PNS tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Ia meminta semua pihak untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. 

 

"Jangan memakan informasi mentah-mentah. Prosesnya jelas, dan kami memastikan hak para PNS tetap kami perjuangkan," katanya.

 

Kategori :