radarbengkuluonline.id, Tais - Warga bersama tokoh adat, perangkat Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil menggelar proses ritual adat cuci kampung di balai adat desa setempat, Rabu, 5 Februari 2025.
Sanksi adat cuci kampung dilaksanakan setelah beberapa waktu lalu digerebeknya pasangan yang sudah sama-sama berkeluarga, dan bukan muhrimnya, yakni seorang pria berinisial AA dan wanita idaman lain (WIL) berinisial RE.
BACA JUGA: Warga Napal Seluma Dibuat Gempar Gara-Gara Sarang Lebah Terbakar
BACA JUGA:Unik! Ada Ayam Berkaki 4 di Kabupaten Seluma Bikin Heboh Warga
Pada ritual itu, pelaku diharuskan menghadirkan nasi jambar, seekor kambing dan sejumlah uang tunai sebagai bentuk denda adat.
Data terhimpun, kasus dugaan asusila dilakukan kedua pelaku merupakan warga desa setempat yang tertangkap basah tengah berduaan di rumah AA pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Lebih Banyak Lagi, Proyek Fisik PUPR Seluma Tahun 2025 Didominasi DAK
BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Seluma Ajak Masyarakat Memanfaatkan Lahan Pekarangan
Keduanya digerebek oleh istri sah AA bersama, orang tua, mertua dan warga setempat yang sudah lama mencurigai keduanya sejak lama. Mirisnya diketahui bahwa WIL juga telah bersuami, dan masih memiliki hubungan keluarga.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kades, BPD dan perangkat Desa Tebat Sibun, namun enggan memberikan keterangan secara detail.
BACA JUGA:Sekda Seluma Serahkan SK Komunitas Masyarakat Adat Serawai kepada Ketua Aliansi AMAN
BACA JUGA:Ini Hasilnya Saat Wabup Seluma Sidak PT SSL