Pemda Kaur Saksikan Penandatanganan SK Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Sabtu 15-02-2025,05:00 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Pemerintah Kabupaten Kaur ikut menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi  tahun 2025-2026 secara Virtual dari Lantai III Setda Kaur pada Rabu 12 Februari 2025.

Kegiatan ini diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Herwan, M.Si didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran, SH, Inspektur Pembantu I (Irban 1) Inspektorat Kaur, Deddi Setiadi, S.SP, SH,M.KN dan perwakilan DPMPTSP Kaur.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Kaur Menggelar Bimbingan Teknis LAKIP

BACA JUGA:Ini Jadwalnya, Bapperida Kaur Gelar Rapat Persiapan Musrenbangcam

 

Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Menteri PANRB yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Menteri PANRB Purwadi, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diwakili oleh Wakil Mendagri Ribka Haluk. 

Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto menyampaikan, penyusunan aksi Pencegahan Korupsi tahun 2025-2026 mengedepankan dua prinsip utama. Yakni, Pemanfaatan instrumen digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dan penyelarasan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 

BACA JUGA:Angka Perceraian dari Keluarga Miskin di Kabupaten Kaur Cenderung Lebih Rendah

BACA JUGA:Polres Kaur Apel Pasukan Ops Keselamatan Nala menjelang Idul Fitri 1446 H tahun 2025

   

"Kita pastikan bahwa setiap aksi pencegahan korupsi mendukung visi dan misi pemerintahan baru. Sebagai contoh, aksi digitalisasi layanan publik sejalan dengan Asta Cita ketiga, khususnya penghapusan birokrasi yang menghambat pertumbuhan usaha dan peningkatan konektivitas digital,” jelas Purwadi. 

Dikatakannya, aksi Pencegahan Korupsi (PK) perlu dilakukan. Karena, korupsi merupakan ancaman besar bagi pembangunan bangsa karena memiliki dampak yang luas. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan aksi  ini karena korupsi menghambat aliran investasi, memperlambat laju pertumbuhan ekonomi, melemahkan kinerja pemerintahan, serta merusak moral generasi muda.

BACA JUGA:Jumlah Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Kaur Sebanyak 69.346 Jiwa

BACA JUGA:Pemda Kaur Bentuk Panitia Safari Ramadhan Jadi Tiga Tim

 

Kategori :