Baru Dilantik, Gubernur Helmi Hasan Langsung Buat 2 Kebijakan Penting, Gratiskan Ambulan dan..

Sabtu 22-02-2025,14:05 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

 

Radar Bengkulu – Di hari pertama menjabat, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, langsung menepati janji politiknya dengan mengeluarkan dua kebijakan penting.

Pertama, penghapusan retribusi mobil ambulans dan kereta jenazah di dua rumah sakit milik pemerintah provinsi. Kedua, instruksi kepada lembaga pendidikan untuk tidak menahan ijazah siswa karena alasan administratif.  

BACA JUGA:Usai Dilantik, Gubernur Helmi Hasan Optimis Sinergi Pemerintah Pusat dan Bengkulu Membawa Dampak Baik

Kebijakan pertama tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.E.123.BAPENDA Tahun 2025 tentang Pembebasan Pemungutan Retribusi Jasa Umum Layanan Kesehatan Khusus Mobil Ambulans dan Kereta Jenazah. Kebijakan ini berlaku di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Khusus RSMY dan UPTD RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.  

 

Sementara itu, kebijakan kedua diatur dalam Surat Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor 900/010/DIKBUD/2025. Surat ini mengamanatkan seluruh satuan pendidikan di bawah Pemprov Bengkulu untuk memastikan hak siswa dalam memperoleh ijazah tanpa hambatan administratif.  

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, SPd, Msi, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan retribusi ambulans dan kereta jenazah berlaku untuk dua rumah sakit milik Pemprov Bengkulu, yaitu RSMY dan RSKJ. 

 

“Sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan oleh Bapak Gubernur, retribusi ambulans dan kereta jenazah di dua rumah sakit tersebut dihapuskan,” terang Haryadi.  

 

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama dalam situasi darurat kesehatan. 

 

Kategori :