Gubernur Bengkulu Siapkan Sanksi Tegas untuk 30 ASN BPSDM ke Bali Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

Kamis 27-02-2025,20:43 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan geram setelah menerima kabar bahwa 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu melakukan Dinas Luar (DL) ke Bali. Keberangkatan mereka berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Asisten III Provinsi Bengkulu.

Padahal, pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres).  Gubernur pun mengancam akan memberikan sanksi tegas, termasuk menonaktifkan pejabat yang terlibat.

BACA JUGA: Catat ya! Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Melarang Kegiatan Study Tour dan Wisuda yang Membebani

"Saya mendapat kabar ada Kepala Badan beserta puluhan staf melakukan DL ke Bali. Jika benar, mereka akan disanksi berat karena melanggar Inpres," tegas Helmi Hasan.

Gubernur yang sedang menjalani retret ini menyatakan akan memeriksa kebenaran informasi tersebut melalui Inspektorat. Menurutnya, di tengah upaya penghematan anggaran, ASN dan pejabat seharusnya mematuhi aturan. Termasuk menunda kegiatan DL yang tidak mendesak.

"Saya akan cek. Bila betul, maka akan disanksi," tegas Helmi.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, mengaku kaget dan kecewa atas kejadian ini. Ia baru mengetahui informasi tersebut pada Selasa pagi.

"Saya baru tahu pagi ini terkait adanya jajaran Pemda yang DL rame-rame sampai 30 orang. Saya kaget dan langsung mengecek kebenarannya. Ternyata memang ada, meski jumlah pastinya masih belum bisa dipastikan, termasuk posisi Kepala Badan," ujar Haryadi.

Setelah melakukan pengecekan, Sekda menghubungi Kepala Badan BPSDM. Kepala Badan membenarkan adanya DL tersebut. SPT yang menjadi dasar keberangkatan para pegawai itu ditandatangani oleh Asisten III Provinsi Bengkulu.

"Ketika itu, beliau (Asisten III) sedang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) karena saya sedang DL ke Jakarta. SPT itu dibuat pada tanggal 20 Februari, sedangkan saya sudah kembali ke kantor pada tanggal 21 Februari," jelas Sekda.

Keberangkatan 30 ASN tersebut rencananya berlangsung dari tanggal 23 hingga 26 Februari 2025. Namun, tindakan ini dinilai bertentangan dengan Inpres tentang efisiensi anggaran yang telah disampaikan sebelumnya. Sekda mengaku telah mengimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Badan melalui grup WhatsApp untuk mematuhi Inpres tersebut.

Selain itu, pemerintah juga sedang menunggu Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini.

"Sebelumnya, saya sudah mengimbau di grup WhatsApp Kepala OPD maupun Kepala Badan agar mengikuti Inpres tentang efisiensi anggaran. Kami juga menunggu Surat Edaran dari Kemendagri. Pimpinan sudah menyampaikan agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan Inpres. Namun, ternyata mereka tidak mengindahkan imbauan tersebut," tegas Sekda.

Sekda menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran tegas, baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Badan maupun para pegawai yang terlibat dalam DL ke Bali tersebut. Teguran ini diberikan karena mereka dinilai tidak patuh terhadap Inpres dan perintah atasan.

Kategori :