Direktur CV LBN Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Mahasiswa Unihaz Bengkulu

Kamis 27-02-2025,20:59 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU – Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) berinisial FL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin (Unihaz) Bengkulu. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polresta Bengkulu menyelesaikan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk menjerat FL.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. "Setelah melalui proses gelar perkara, kami menemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini. FL dinilai tidak mampu memenuhi tanggung jawab sesuai kontrak yang dibuat antara CV LBN dan Unihaz Bengkulu," ujar Sudarno, Rabu 26 Febuari 2025.

Menurut Sudarno, FL sebagai direktur CV LBN bertanggung jawab penuh atas kontrak kerjasama dengan Unihaz Bengkulu. Kontrak tersebut terkait rencana keberangkatan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unihaz untuk mengikuti Praktik Kerja Industri (Prakin) di Yogyakarta dan Malang. Namun, pada hari H keberangkatan, mahasiswa justru batal berangkat, yang kemudian memicu laporan dugaan penipuan.

BACA JUGA: Catat ya! Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Melarang Kegiatan Study Tour dan Wisuda yang Membebani

BACA JUGA:Buntut Kasus Penipuan Study Tour di Unihaz, Rektor Nonaktifkan Dekan Fakultas Hukum

"FL sebagai penanggung jawab utama dalam kontrak ini. Istrinya, TL, yang menjabat sebagai pembantu direktur, tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka," jelas Sudarno.

Sebelum penetapan tersangka, kedua belah pihak sempat meminta fasilitasi dari kepolisian untuk melakukan mediasi. Satuan Reskrim Polresta Bengkulu telah mengakomodir permintaan tersebut dengan mengadakan dua kali pertemuan. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara CV LBN dan Unihaz Bengkulu.

"Kami telah memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi terbaik. Namun, hingga dua kali pertemuan, tidak ada titik temu yang dicapai," ungkap Sudarno.

Dengan penetapan FL sebagai tersangka, proses hukum akan segera dilanjutkan. Polresta Bengkulu akan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban. "Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," tegas Sudarno.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik, terutama di kalangan akademisi, karena menyangkut masa depan dan hak mahasiswa. Banyak pihak berharap, kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan memberikan pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerjasama.

Kejadian ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membuat perjanjian kerjasama, terutama yang melibatkan kepentingan banyak orang. Pihak kampus dan mahasiswa diharapkan lebih selektif dalam memilih mitra kerjasama, sementara perusahaan seperti CV. LBN harus lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terjadi lagi di masa depan," pungkas Sudarno.

Kategori :