5 Hakim Siap Gerak Sidang Eks Gubernur Rohidin Dkk Hari ini Senin 21 April

Senin 21-04-2025,10:16 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

Radar Bengkulu – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bakal segera digelar. Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah menunjuk lima orang majelis hakim untuk menangani perkara yang juga melibatkan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

 

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 April 2025, di ruang utama PN Bengkulu, Jalan S. Parman. Humas PN Bengkulu, T. Oyong, memastikan segala persiapan sudah dilakukan, termasuk pengamanan dan fasilitas untuk publik.

BACA JUGA:Berstatus Tsk KPK, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Malabero: Sidang Perdana Tunggu

“Majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua PN Manna, Pak Paisol. Ada lima hakim dalam satu majelis,” ujar Oyong,

 

Empat hakim lainnya adalah Achmadsyah Ade Muri dan Muhammad Fauzi (keduanya hakim karir), serta dua hakim ad hoc Puspita Sari dan Ramayani Darwis.

 

Untuk memperkuat tuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan sembilan orang jaksa penuntut umum (JPU) yang akan bersidang di Bengkulu.

 

Perkara ini dibagi ke dalam tiga nomor perkara berbeda. Rohidin Mersyah tercatat dalam perkara nomor 28, Isnan Fajri di nomor 25, dan ajudan Evriansyah di nomor 26. Semua terdakwa akan disidang dalam waktu berdekatan dengan tempat yang sama.

 

PN Bengkulu juga menyiapkan fasilitas khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan. “Kami siapkan videotron dan televisi untuk siaran langsung, agar proses bisa disaksikan pengunjung tanpa mengganggu jalannya sidang,” jelas Oyong.

 

Kategori :