Tak hanya itu, tuntutan agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) juga disuarakan. Kelompok buruh dan mahasiswa menilai pekerja rumah tangga selama ini menjadi korban sistem kerja yang tidak berpihak kepada keadilan sosial.
“Pekerja platform digital juga harus dilindungi. Mereka adalah bagian dari tenaga kerja Indonesia yang selama ini diabaikan dalam regulasi,” kata Anjar.
Sikap DPRD yang menolak memberi ruang bagi penyampaian aspirasi secara langsung di ruang sidang paripurna memicu aksi lanjutan hingga malam hari. Massa bahkan sempat membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan dan kegeraman atas sikap DPRD yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil. Tindakan itu sempat memicu ketegangan dengan aparat kepolisian, meski tidak sampai menimbulkan bentrokan fisik.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andi Suhary, menyatakan bahwa ruang paripurna bukan tempat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka oleh massa aksi.
“Ruang sidang paripurna itu tempat rapat resmi. Bukan untuk unjuk rasa,” kata Andi singkat.
Pernyataan tersebut justru memicu kritik baru dari para aktivis mahasiswa yang menilai DPRD Bengkulu lupa akan mandat utamanya sebagai penyambung lidah rakyat.