Gubernur Helmi Minta Pengampunan untuk 22 ASN Pemprov Bengkulu yang Dijatuhi Sanksi Berat

Jumat 11-07-2025,19:16 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah m

 

“Kita akan bantu, tapi prosedur tetap harus dijalani. Para ASN itu harus membuat surat pengunduran diri dari jabatannya saat ini, sekaligus menyampaikan permohonan maaf tertulis yang diajukan kepada Gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” jelas Zudan.

 

Setelah itu, surat-surat tersebut akan diproses dan dikaji ulang oleh BKN pusat, untuk diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) baru, yang membuka peluang bagi ASN tersebut untuk bisa diangkat kembali ke jabatan struktural.

 

Zudan menegaskan bahwa sanksi bukan diberikan oleh kepala daerah, melainkan merupakan keputusan final dari BKN berdasarkan data investigasi serta laporan resmi dari instansi terkait, termasuk KASN dan Bawaslu.

 

“Jadi kalau ada yang marah ke gubernur, itu salah alamat. Gubernur hanya menjalankan keputusan administratif. Urusan netralitas adalah ranah BKN,” tegasnya.

 

Jangan Tekan DPRD, Fokus Bangun Bengkulu

Zudan juga mengingatkan agar para ASN yang terkena sanksi tetap menjaga etika birokrasi. Ia menolak keras tindakan-tindakan seperti melakukan audiensi ke DPRD atau membuat tekanan politis yang justru bisa memperkeruh suasana.

 

“Jangan ada tekanan dari bawah. Jangan bawa masalah ini ke DPRD. Ini bukan masalah politik. Ini murni pelanggaran etika profesi ASN. Kita bantu yang ingin berubah dan menyadari kesalahan, tapi prosesnya harus sesuai,” ungkapnya.

Kategori :