Ia juga menyoroti tudingan gratifikasi dari Bank Bengkulu yang menurutnya tidak relevan jika dibebankan kepada kliennya.
“Dari keterangan ahli KPK sendiri, yang wajib melaporkan gratifikasi adalah pihak yang dituju, bukan yang sekadar menyampaikan. Dalam hal ini, uang yang disebut melewati Isnan hanya ada tiga, itu pun bukan untuk dirinya,” katanya.
BACA JUGA:Bersyukur, Dedy-Ronny Bertekad Kota Bengkulu Jadi Nomor 1 di Provinsi Bengkulu
Tim hukum Isnan Fajri pun berencana mengurai kejanggalan tersebut secara menyeluruh dalam pledoi yang akan mereka bacakan pada sidang pekan depan.
"Maka kami aneh melihat Dakwan Isnan itu telah terbukti. Nah, hal ini lah yang akan kami bedah di pledoi nanti," ujarnya