radarbengkuluonline.id — Pemerintah Provinsi Bengkulu harus menyiapkan anggaran besar untuk membayar gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Total kebutuhan dana yang dialokasikan diperkirakan mencapai Rp 60 miliar per tahun, angka yang mencerminkan besarnya komitmen daerah dalam menata sistem kepegawaian pascahapusnya status tenaga honorer.
BACA JUGA: Kejari Bengkulu Sita 52 Unit Kios di Pasar Panorama
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu M. Rizqi Al Fadli menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian PAN-RB, yakni berdasarkan gaji terakhir saat pegawai masih berstatus honorer.
“Kalau sebelumnya saat honorer menerima Rp 1 juta atau Rp 2 juta per bulan, maka saat menjadi PPPK Paruh Waktu nominalnya tetap sama.”
BACA JUGA:Kirim Surat, Sumardi Larang DPRD Proses PAW Ketua Dewan, Gugat DPP Partai Golkar
Menurutnya, perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak serta-merta meningkatkan penghasilan pegawai. Karena, yang berubah hanyalah mekanisme dan sumber anggarannya, bukan besarannya.
Meski nominal gaji tidak berubah, struktur anggarannya kini dialihkan dari pos belanja pegawai ke belanja barang dan jasa pemerintah.
BACA JUGA:Bujang Seluma Terpilih Jadi Bujang Bengkulu Tahun 2025
Pergeseran ini, kata Rizqi, dilakukan agar sesuai dengan klasifikasi penganggaran yang diatur dalam peraturan keuangan daerah.
“Kalau dulu tenaga honorer masuk belanja pegawai, sekarang karena sudah berstatus PPPK Paruh Waktu, masuk dalam belanja barang dan jasa. Jadi, secara struktur APBD, tidak mempengaruhi proporsi belanja pegawai,” jelasnya.
BACA JUGA:Launching Lomba Satkamling Tingkat Provinsi Bengkulu Dihadiri Walikota
Langkah ini dianggap penting agar tidak membebani komposisi APBD yang sudah diatur dengan batasan tertentu untuk belanja pegawai. Dengan skema baru tersebut, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu alokasi belanja lainnya. Seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur.
Rizqi menambahkan, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu bersifat tahunan, sesuai dengan mekanisme belanja barang dan jasa. Namun, teknis pelaksanaan kontrak dan pengawasan menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
BACA JUGA:Setelah Melihat Langsung, Wakil Walikota Bengkulu Puji Layanan MPP Kota Medan
“Jadi setiap tahun akan ada perpanjangan kontrak, tergantung kebutuhan dan kinerja. Tapi yang menentukan tetap OPD dan BKD,” ujarnya.
Menurutnya, pola kontrak tahunan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja tenaga PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan efektivitas penggunaan anggaran publik.
BACA JUGA:PH Pemprov Bantah Isu Pemeriksaan Gubernur, Tegaskan Unggahan di Medsos Adalah Hoaks
Soal total kebutuhan dana, Rizqi menyebut alokasi sementara berkisar Rp 60 miliar per tahun, dengan angka pastinya masih akan disesuaikan pada pembahasan APBD.
“Kalau mengacu pada alokasi tahun sebelumnya, angkanya di kisaran Rp 60 miliar. Tapi nanti kita pastikan lagi setelah proses penganggaran selesai,” katanya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, lanjut Rizqi, akan terus menyesuaikan sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu ini dengan kebijakan nasional, agar transisi dari tenaga honorer ke skema kepegawaian baru berjalan mulus tanpa menimbulkan beban fiskal berlebih.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari reformasi kepegawaian nasional pasca berakhirnya masa jabatan tenaga honorer. Pemerintah pusat mendorong daerah untuk menata ulang sistem kepegawaian agar lebih profesional dan terukur, tanpa mengorbankan hak ribuan tenaga kerja yang telah lama mengabdi.
“Ini masa transisi, dan Bengkulu siap menyesuaikan. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga kerja sambil memastikan tata kelola anggaran tetap sehat,” tutup Rizqi.