RADAR BENGKULU – Suara alarm penyelamatan hutan Bengkulu kembali dibunyikan. Dua lembaga lingkungan, Yayasan Genesis Bengkulu dan Kanopi Hijau Indonesia, mendesak pemerintah pusat segera mencabut izin dua perusahaan kehutanan raksasa—PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT)—yang diduga kuat menjadi biang kerusakan parah di Bentang Alam Seblat, kawasan yang selama ini dikenal sebagai habitat utama Gajah Sumatera.
Dari laporan Konsorsium Bentang Seblat dan Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat), kerusakan di area konsesi kedua perusahaan tersebut telah menembus belasan ribu hektare, meliputi hutan yang kini berubah menjadi semak belukar, kebun sawit ilegal, hingga jalur truk berat.
Parahnya, temuan terbaru menunjukkan adanya pembukaan lahan baru seluas 1.500 hektare di dalam kawasan tersebut. Tak hanya dibuka, lahan itu bahkan sudah ditanami sawit baru, menandakan operasi ilegal yang berjalan sistematis dan terencana.
BACA JUGA:Kian Menyusut, Gajah Sumatera di Bentang Sebelat Bengkulu Tersisa 25 Ekor
“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi pelanggaran terang-terangan yang merugikan kawasan konservasi. Pemerintah tidak boleh diam,” tegas perwakilan Genesis Bengkulu dalam rilisnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Syafnizar, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan izin bagi kedua perusahaan tersebut. Namun, ia juga menekankan bahwa urusan izin usaha perkebunan dan kehutanan kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Belum ada perpanjangan izin. Dan soal izin, itu memang kewenangan pusat,” ujar Syafnizar.
Terkait laporan pembukaan lahan baru seluas 1.500 hektare di wilayah konsesi, Syafnizar menyebut bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Tugas Khusus Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Itu sudah masuk ke ranah Satgas Khusus. Sudah terlapor dan dalam proses penanganan,” katanya.