Sahat Marulitua Situmorang: Jalan dan Trotoar Hak Publik, Bukan untuk Area Berdagang

Minggu 07-12-2025,07:00 WIB
Reporter : Riski
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id - Pernyataan tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, baru-baru ini kembali mengingatkan tentang pentingnya ketertiban dalam penggunaan fasilitas umum di perkotaan.

Pesan utamanya sederhana, jalan dan trotoar adalah hak seluruh warga kota, bukan area privat untuk berdagang.

 

Menjadikan Kota Bengkulu tertib dan tentram membutuhkan pemahaman kolektif bahwa fasilitas publik memiliki fungsi spesifik yang diatur oleh hukum dan peraturan daerah.

Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar secara spesifik dirancang untuk pejalan kaki. Fungsi utamanya adalah memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi mereka yang berjalan kaki, memisahkan pergerakan manusia dari arus kendaraan bermotor di badan jalan.

 

Ketika fungsi ini terganggu oleh aktivitas lain, seperti berjualan, hak pejalan kaki terampas. Mereka terpaksa menggunakan badan jalan, yang secara langsung meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Sebagaimana disampaikan Sahat, 403.871 jiwa penduduk Kota Bengkulu memiliki hak yang sama untuk menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah.

 

Namun, hak ini bersifat komunal (bersama). Penggunaan fasilitas publik oleh satu individu atau kelompok tidak boleh mengorbankan hak mayoritas warga lainnya. Berjualan di fasilitas publik tanpa izin tentu melanggar prinsip keadilan dalam pemanfaatan ruang kota.

Adapun tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu bukanlah tindakan semena-mena, melainkan pelaksanaan amanat peraturan daerah.

 

Satpol PP bertindak sebagai penegak Perda yang mengatur tentang ketertiban umum dan kebersihan kota. Meskipun seringkali menghadapi "hinaan dan hujatan" dari pihak yang merasa dirugikan, tindakan penertiban ini untuk menjaga tatanan kota yang adil dan aman bagi semua.

Pihak yang berjualan di lokasi terlarang, tanpa disadari, telah menciptakan kondisi yang merugikan kepentingan umum.

 

Kategori :