- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
- PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2014**
“Jika reklamasi tidak dilakukan, itu termasuk kejahatan lingkungan. Ada sanksi pidana dan denda. Perusahaan sudah mengambil batu bara, tapi lahannya dibiarkan begitu saja,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan bahwa temuan LEKAD di lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut, termasuk PT Injatama di Kecamatan Ketahun.
Kejati Bengkulu Sudah Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Tambang
Sementara itu, dalam kasus korupsi pertambangan batu bara yang sedang ditangani, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dari empat perkara berbeda: Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap.
Mereka berasal dari beberapa perusahaan tambang, di antaranya:
* Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
* Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)