Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan masih menunggu jawaban dari pihak terkait.
LEKAD menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.