Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Fiqh Islam

Kamis 12-02-2026,20:52 WIB
Oleh: Tim redaksi

“Manusia yang paling pedih azabnya pada hari kiamat adalah orang yang berusaha menyaingi ciptaan Allah.” (HR. Bukhari no. 5610 dan Muslim no. 2107)

konsekuensi daripada pengunaan AI jika manusia meletakkan pengunaan AI yang mengarah kepada hal-hal yang dilararag maka pengunaan AI saat kondisi tersbut akan dihukumi haram.

Pada dasarnya, AI adalah alat yang hukumnya mubah (diperbolehkan) selama tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Penerapan AI yang mendukung kebaikan, seperti meningkatkan efisiensi pekerjaan, mendukung pendidikan, atau memajukan kesehatan, sejalan dengan maqashid syariah (tujuan syariat)

Penulis: 

-  Nama lengkap (sesuai KTP): Muhammad Azrul Amirullah

 Alamat (sesuai KTP): Jln Slamet Rt 2 Rw 3 Desa Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara

 Nomor hape yang aktif: 085600700991

 Email: amirullahazrul15@gmail.com 

 Akun media sosial: @azrulamirullah 

 Atribusi/profil singkat: Muhammad Azrul Amirullah, mahasiswa Universitas Darussalam Gontor

Kategori :

Terkait