Belum Ikuti Aturan Perlindungan Anak di Platform Digital, Komdigi Panggil Meta dan Google

Selasa 31-03-2026,10:14 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Azmaliar Zaros



RADAR BENGKULU, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap dua raksasa teknologi global, Meta dan Google, terkait ketidakpatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Seperti dikutip dari laman harian disway, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut telah dipanggil secara resmi sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.

"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Meutya dalam pernyataan resminya, Senin malam, 30 Maret 2026.

Perusahaan tersebut dinilai tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital (PP Tunas) serta aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, sejumlah platform digital milik kedua perusahaan seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi.  Artinya, platform tersebut wajib menerapkan pembatasan akses bagi pengguna anak.

Sayang sekali,  hingga aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026, kewajiban tersebut belum dijalankan secara penuh oleh pihak terkait.

Selain Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox. 
Keduanya dinilai menunjukkan kepatuhan sebagian, namun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Jika selanjutnya kedua platform ini (TikTok dan Roblox) belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut," kata Meutya. 


Di samping itu , pemerintah mencatat bahwa X dan Bigo Live telah memenuhi ketentuan secara penuh sejak regulasi diberlakukan.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan lebih mengutamakan kerja sama dengan platform digital yang memiliki komitmen terhadap hukum dan perlindungan anak di Indonesia.


"Indonesia, kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak," tegas Meutya.

Sebagai informasi, PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan fokus awal pada delapan platform digital utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga telah menetapkan berbagai bentuk sanksi bagi platform yang tidak patuh, mulai dari teguran administratif hingga penghentian atau pemutusan akses layanan di Indonesia. 

 

 

Kategori :