Ini Isi Pledoi Pengacara Bebby Hussy

Kamis 30-04-2026,10:26 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Pledoi Bebby Hussy: Bukan Korupsi, Ini Murni Kerja Sama Bisnis Sah dan Tanpa Niat Jahat

Radar Bengkulu - Perkara a quo tidak boleh dilihat sebagai suatu skema kejahatan yang direncanakan, melainkan sebuah hubungan bisnis murni yang didasari pada itikad baik.

Kerja sama antara PT Ratu Samban Mining dengan Terdakwa dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa PT Ratu Samban Mining memiliki perizinan lengkap, termasuk sertifikat Clear and Clean (C&C).

Terdakwa memosisikan diri sebagai penyedia dukungan finansial (full financing), sehingga penggunaan dana sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab PT Ratu Samban Mining selaku pemegang IUP.

Masalah perizinan dan dokumen teknis merupakan tanggung jawab mutlak pemegang IUP, bukan Terdakwa.

Tidak terdapat fakta materiil tentang adanya pemberian sejumlah uang dari Terdakwa kepada pihak manapun, termasuk kepada Saksi T. Nadzirin, S.T, serta tidak terdapat kesepakatan (meeting of minds) yang dapat dibuktikan.

Kegiatan coal getting yang dilakukan adalah sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga tuduhan perbuatan melawan hukum harus dinyatakan gugur demi hukum.

Perjanjian kerja sama telah lahir dan mengikat sejak tahun 2022, dan perbaikan dokumen yang dilakukan hanyalah untuk memperbaiki kesalahan administratif (clerical error), bukan untuk menutupi perbuatan pidana.

Pinjam meminjam batubara dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan tidak memiliki sifat melawan hukum, serta seluruh kewajiban pembayaran kepada negara tetap dipenuhi.

Tidak terdapat kerugian negara, bahkan terdapat kelebihan pembayaran kepada negara.

Penuntut Umum gagal membuktikan tuduhan mengenai penurunan kualitas batubara (GAR), yang merupakan fenomena teknis yang lazim terjadi dalam industri pertambangan.

Tuduhan kerusakan lingkungan tidak berdasar dan salah alamat (error in persona), karena tanggung jawab berada pada pemegang IUP, serta kegiatan reklamasi telah berjalan dan jaminan reklamasi telah disetorkan.

Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut, melainkan mengalami kerugian yang nyata.

Penuntut Umum gagal membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan, baik unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun merugikan keuangan negara.

Tags :
Kategori :

Terkait