Radar Bengkulu Online -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) berkomitmen akan melakukan riset, kajian dan penyusunan Rancangan Undang-undang terkait Artificial intelligence (AI).
Kerjasama kelembagaan tersebut akan diatur dan disepakati melalui memorandum of understanding (MoU) antara ketiga institusi.
BACA JUGA:DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun
Hal ini disampaikan ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin setelah menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga merupakan Ketua Umum ICMI Professor Arif Satria di kantor DPD RI Senayan Jakarta pada Senin (21/09).
"Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerjasama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan Nasional. BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan yang berbasis riset atau evidence based," ujas Sultan kepada awak media.
Mantan aktivis KNPI itu mengungkapkan bahwa di tengah cepatnya perkembangan teknologi dan dinamika global, terdapat kebutuhan kebijakan yang belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh negara.
"Salah satu contoh adalah perkembangan teknologi AI yang demikian cepat dan mengubah hampir semua pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Sehingga kami bersama BRIN dan ICMI berpadangan Negara perlu mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi Peradaban bangsa," tegasnya.
Lebih lanjut, Sultan mendorong agar Pemerintah perlu memberikan atensi khusus pada isu perkembangan AI yang demikian masif.
"AI memang memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam dunia kerja dan lainnya. Namun jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan," terangnya.