radarbengkuluonline.id, Jakarta - – – Kuota internet yang sudah dibeli pelanggan tak boleh begitu saja hilang ketika masa paket berakhir. Namun, evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih banyak paket internet operator seluler yang mekanisme perlindungannya belum sesuai ketentuan.
Seperti dikutip dari laman harian disway, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi Denny Setiawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan awal dari tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart.
BACA JUGA:Syahganda Nainggolan Kini Resmi Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI
Sedangkan untuk laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya diperbarui setiap bulan. Setelah laporan diterima, Komdigi melakukan klarifikasi dengan ketiga operator untuk melihat penerapan perlindungan sisa kuota pelanggan.
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," kata Denny dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10).
Temuan tersebut menjadi perhatian karena perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya dengan mengingatkan pelanggan bahwa masa berlaku paket segera berakhir. Komdigi menilai harus ada mekanisme yang tetap memberikan manfaat ekonomi atas kuota yang sudah dibayar.
XLSmart Masih Punya 9 Paket
Adapun salah satu temuan Komdigi terdapat pada XLSmart. XLSmart melaporkan memiliki 101 paket internet. Dari jumlah tersebut, 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover. Sebanyak 18 paket merupakan produk baru setelah aturan diterapkan, sedangkan 74 paket sebelumnya sudah tersedia.
Namun, masih terdapat sembilan paket yang perlindungannya baru berupa penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan. "Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," jelas dia.
Untuk itu, Komdigi meminta sembilan paket tersebut segera disesuaikan dengan mekanisme perlindungan yang memenuhi ketentuan.
71 Paket Indosat Masih Non-Rollover
Temuan lebih besar terdapat pada Indosat. Operator tersebut melaporkan memiliki 94 paket internet. Baru 23 paket yang menerapkan mekanisme rollover. Sementara 71 paket lainnya menggunakan bentuk perlindungan lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir. Komdigi menilai mekanisme tersebut belum memberikan perlindungan yang sesuai.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," jelas Denny.
"Yang kami dorong adalah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," lanjut dia.
Sedangkan hal serupa ditemukan pada Telkomsel. Dari 95 paket internet yang dilaporkan, baru 19 paket yang menggunakan mekanisme rollover. Sebanyak 76 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
Komdigi juga mencatat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel mengalami perubahan jadwal karena kendala teknis. Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan 28 September bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026..
"Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ujar dia.
Kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Komdigi kemudian menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pilihan layanan dan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Dalam aturan itu, rollover merupakan salah satu pilihan. Operator juga dapat menyediakan mekanisme lain seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana. Intinya, sisa kuota yang telah dibayar pelanggan harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh begitu saja kehilangan nilai ekonominya.