Banner disway

Nilai Uang Pengganti Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan Naik

Nilai Uang Pengganti Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan  Naik

Kemenag BS, Asisten I Setkab BS, Ketua Baznas BS, Ketua MUI BS dan perwakilan Dinas Perdagangan rapat menentukan besaran zakat fitrah 1445 H tahun 2024 -Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU  - Setelah mendapatkan kesepakatan bersama, akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah Idul Fitri 1445 Hijriah (H) tahun 2024.

Berdasarkan hasil keputusan bersama mulai dari pihak Pemerintah Daerah yang diwakili Asisten I,Ketua MUI, Ketua BAZNAS , Ketua NU, Muhammadiyah, seluruh Kepala KUA dan seluruh Kepala Madrasah.

BACA JUGA:109 Pejabat Eselon III dan IV Bengkulu Selatan Kena Mutasi

 

Kakan Kemenag Bengkulu Selatan H. Irawadi S.Ag MH mengatakan,  untuk besaran uang pengganti zakat fitrah terkait kualitasnya memang agak berbeda dengan besaran kualitas ditahun 2023 yang lalu. Kalau terkait besaran zakat menggunakan beras untuk makanan pokok tetap seberat 2,5 kg atau 10 canting perorang.

"Untuk kualitas yang harus kita keluarkan perjiwanya tahun 2024, yaitu kualitas  1 sebesar Rp 40 ribu/jiwa, kualitas 2 /jiwa sebesar Rp 35 ribu/jiwa dan kualitas 3 sebesar Rp 30 ribu/jiwa. Kalau untuk tahun 2023 sedikit berbeda kualitas 1/jiwa sebesar Rp 40 ribu, kualitas 2 /jiwa Rp 30 ribu dan kualitas ke 3/jiwa sebesar Rp 25 ribu. Hal itu terjadi dikarenakan dengan harga pasaran yang ikut mengalami kenaikan,"papar Irawadi diaula PLHUT Kemenag Bengkulu Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Buka Formasi CPNS dan PPPK Bengkulu Selatan Tahun 2024

 

Pihaknya bersama  pihak terkait telah resmi menentukan jumlah besaran zakat fitrah tahun ini. Penentuan besaran pembayaran zakat fitrah berdasarkan harga beras dipasaran saat ini.

Selain itu, penentuan tersebut tentu juga berdasarkan dengan kesepakatan bersama. Masyarakat, silahkan membayar zakat kemanapun kepada siapapun.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Gelar Patroli untuk Menjaga Kamtibmas

 

Dengan ditetapkan jumlah besaran zakat tersebut, pembayaran sudah bisa dilakukan. Bahkan, untuk yang membayar zakat menggunakan beras, ataupun diganti dengan uang,bahkan bisa saja dilakukan pada hari terakhir puasa.

''Untuk pembayaran Zakat Fitrah bisa kita lakukan mulai awal Ramadan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri. Tapi sebaiknya jangan sampai mendekati akhir waktu. Bayarlah sebelumnya agar zakat tersebut bisa disalurkan,"pungkas Irawadi.()

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: radarbengkulu