Banner disway

Bupati Arie Septia Adinata Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Tahun 2025

Bupati Arie Septia Adinata  Hadiri Pemusnahan  Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Tahun 2025

Bupati Bengkulu Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Tahun 2025-Berlian-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id  - Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, MAP menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Senin (26/05/25).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Khususnya di wilayah Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Panen Raya, Bupati Bengkulu Utara Ajak Petani Wujudkan Swasembada Pangan

 

Dalam sambutannya, Bupati Arie Septia Adinata, SE. M. Ap menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang baik antara Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh unsur Forkopimda dalam upaya memberantas tindak pidana yang terjadi di daerah.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata penegakan hukum di Bengkulu Utara. Ini sekaligus bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung seluruh langkah penegakan hukum. Termasuk dalam hal edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” ungkap Bupati Arie.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Sambut Baik Kunjungan Kerja Paspotmar Lanal Bengkulu

 

Bupati menyoroti pentingnya edukasi dan pendekatan preventif terhadap masyarakat. Terutama berkaitan dengan faktor lingkungan, ekonomi, serta kondisi sosial yang turut mempengaruhi tingkat kriminalitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dua kali dalam setahun. Pemusnahan kali ini merupakan yang pertama di tahun 2025.

BACA JUGA: Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bengkulu Utara Matangkan Arah Pembangunan

 

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang telah inkrah. Prosesnya dimulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, hingga putusan pengadilan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Kajari.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sejumlah jenis narkotika, alat tindak pidana, serta barang-barang lainnya yang telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Kajari juga memberikan penjelasan kepada hadirin mengenai prosedur teknis penyisihan barang bukti, yang menyebabkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan terkadang terlihat lebih sedikit dibandingkan jumlah awal saat penyitaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: