Banner disway

Proyek Rafflesia Rendevouz Bengkulu Mendapat Sorotan Tajam dan Terancam Masuk Ranah Hukum

Proyek Rafflesia Rendevouz  Bengkulu Mendapat Sorotan Tajam dan Terancam Masuk Ranah Hukum

Proyek Merah Putih Walk Bengkulu Mendapat Sorotan Tajam dan Terancam Masuk Ranah Hukum-Ist-

 

 

RADAR BENGKULU  — Pembangunan Rafflesia Rendevouz di Kawasan Stadion Semarak, Sawah Lebar, Kota Bengkulu, kini menghadapi sorotan tajam. Proyek investasi sekitar Rp 5 miliar yang digarap PT Impian Bengkulu Indah (IBI) itu diduga melanggar sejumlah aturan. Bahkan berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah hukum.

Indikasi pelanggaran ini mengemuka dalam hearing yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (28/4).

 Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sayangnya, pihak PT IBI yang mestinya menjelaskan duduk perkara, justru mangkir.

"Dari hearing ini terungkap fakta kuat adanya indikasi pembangunan yang unprosedural," tegas Usin saat ditemui usai rapat.

BACA JUGA: Pelindo II Masih Tunggu Kapal Keruk Untuk Atasi Kedalaman Alur Pulau Baai Bengkulu

Salah satu sorotan utama adalah soal perizinan. Pembangunan Rafflesia Rendevouz disebut dimulai sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Padahal, menurut data, PBG baru keluar dari DPMPTSP Kota Bengkulu pada 12 Februari 2025.

 

"Kalau pembangunan dimulai sebelum PBG terbit, apa dasar hukumnya? Ini menjadi pertanyaan besar," sindir Usin.

 

 

Tak hanya itu, keberadaan persetujuan pemilik aset  dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bengkulu  yang semestinya menjadi syarat utama penerbitan izin, juga tidak jelas. Yang lebih mengherankan, perjanjian kerja sama hanya ditandatangani oleh Dispora Provinsi sebagai pengelola aset, tanpa melibatkan Gubernur selaku pemilik sah aset daerah.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait