Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara Bertambah, Komisaris PT RSM Dijemput di Jakarta
Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara Bertambah, Komisaris PT RSM Dijemput di Jakarta-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Satu per satu tabir kasus korupsi di sektor pertambangan Provinsi Bengkulu mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali membuat gebrakan dengan menetapkan tersangka baru, menjadikan total delapan orang kini harus berurusan dengan hukum akibat dugaan korupsi yang menyeret sejumlah tokoh dan perusahaan tambang ternama di daerah ini.
Rabu, 30 Juli 2025, menjadi hari yang menentukan bagi David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning (RSM), setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kedelapan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Penetapan tersebut dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara, Kembalikan Uang Serangan Fajar Rp 39 Miliar
Kepastian penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, serta Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
Mereka menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah adanya Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Bengkulu bernomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tertanggal 23 Juli 2025.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Derta Siap Kawal Pengelolaan Dana Haji Secara Ketat
Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
Tak berselang lama setelah status tersangkanya diumumkan, David Alexander langsung digelandang ke Bengkulu dan dijebloskan ke tahanan. Langkah ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
BACA JUGA:Ayo Daftarkan Bonsai Anda Sekarang, PPBI-Rakyat Bengkulu Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Lokal
“Kita sudah tetapkan tersangka kedelapan atas nama David Alexander Yuwono. Setelah ditetapkan, yang bersangkutan langsung ditahan dan dibawa ke Bengkulu,” tegas Kasi Penkum Ristianti Andriani, kepada awak media.
Penahanan ini menambah daftar petinggi perusahaan tambang yang terjerat kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara, yang disebut-sebut telah merugikan negara dalam jumlah besar serta merusak tatanan tata kelola sumber daya alam di Bumi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
