Mantan Direktur Bank Ditetapkan Sebagai Tersangka ke 3 Kasus Korupsi Rp 119 Miliar
Mantan Direktur Bank Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka ke 3 Kasus Korupsi Rp 119 Miliar-Windi-
RADAR BENGKULU – Satu per satu benang kusut kredit bermasalah di Bank mulai terurai di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kali ini, giliran ZA, mantan Direktur Bisnis Bank resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya ditetapkan, ZA juga langsung dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini mencuat dari pemberian fasilitas kredit jumbo kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Namun, kredit senilai lebih dari Rp48 miliar itu sejak awal bermasalah. Dana cair, tetapi angsuran tak pernah dibayar sepeser pun. Lelang agunan pun tak kunjung menyelesaikan persoalan.
“Harusnya kredit ini tidak bisa dicairkan karena dokumen tidak memenuhi syarat. Tapi faktanya tetap jalan. Dari sini sudah jelas ada fraud sejak awal,” tegas Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu,
Sejak pencairan, kredit PT DPM ibarat bom waktu. Alih-alih menjadi modal usaha yang produktif, pinjaman itu justru mandek. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dipakai sebagai jaminan sudah dilelang hingga 11 kali, namun tak pernah laku. Nilainya pun terus anjlok, kini tinggal sekitar Rp24 miliar saja.
“Agunan yang nilainya seharusnya bisa menutup pinjaman, sekarang tinggal separuh. Negara jelas dirugikan,” imbuh Danang.
Kejaksaan menduga, keputusan pencairan kredit tidak lepas dari peran ZA selaku Direktur Bisnis saat itu. Ia diduga menggunakan kewenangannya untuk meloloskan fasilitas kredit meski tak sesuai prosedur perbankan. Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
