Banner disway

Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Milik Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara 500 Miliar

Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Milik Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara 500 Miliar

Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Milik Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara 500 Miliar-IST-

 

Ini bukan penyitaan pertama. Sebelumnya, tim penyidik sudah lebih dulu menyegel 15 aset tanah dan bangunan, lengkap dengan plang bertuliskan “dalam penyitaan Kejati Bengkulu”. Properti itu tersebar di berbagai titik, milik Bebby Hussy, Saskya Hussy, hingga Agusman—yang juga diseret dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Kasus ini bermula dari temuan adanya kebocoran pendapatan negara dalam pengelolaan batubara di Bengkulu. Proses eksploitasi yang seharusnya menyumbang royalti besar, justru dimanipulasi lewat laporan fiktif, kongkalikong izin, hingga penggelapan hasil produksi.

 

Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir menembus Rp 500 miliar. Angka fantastis ini membuat kasusnya langsung menjadi salah satu skandal tambang terbesar di Bengkulu.

 

Hingga kini, ada 12 orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati. Mereka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pengusaha, pejabat perusahaan, hingga oknum aparat pengawas tambang.

 

Mereka adalah:

Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya.

Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana.

Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya.

Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.

Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait