Banner disway

Sita Dokumen Keuangan, Kejati Bengkulu Geledah Rumah Orang Kepercayaan Bebby Hussy

Sita Dokumen Keuangan, Kejati Bengkulu Geledah Rumah Orang Kepercayaan Bebby Hussy

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Orang Kepercayaan Bebby Hussy-Windi Junius-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id – Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu makin melebar. Kamis siang (25/9), tim penyidik Tindak Pidana Khusus bergerak ke sebuah rumah mewah di Jalan Batang Hari, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu. 

Rumah itu milik Iryanka Aditya, orang dekat sekaligus kepercayaan tersangka utama, Bebby Hussy.

BACA JUGA: Gubernur Diminta Terbitkan SK Larangan, Penolakan Penanaman Sawit di Enggano Memanas

 

 Sejumlah jaksa penyidik hadir dengan rompi hitam bergaris merah. Mereka datang tidak sendiri, melainkan juga mendapat pengawalan aparat TNI. 

Aksi penggeledahan itu menyedot perhatian warga sekitar. Pintu rumah terbuka lebar, satu per satu ruangan digeledah, termasuk kamar pribadi Iryanka. Yang bersangkutan terlihat mendampingi jalannya proses hukum tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, Uang Sitaan Rp 103 Miliar Diperlihatkan Kejati Bengkulu

 

“Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, terutama catatan-catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, didampingi tim penyidik Ahmad Ghufroni.

Danang menambahkan, Iryanka bukan sekadar saksi biasa. Perempuan itu diketahui bekerja di PT Inti Bara Perdana (IBP), salah satu perusahaan yang disebut dalam pusaran kasus ini. “Iryanka merupakan orang dekat Bebby Hussy. Dari keterangan yang kami dapat, ia juga menerima arahan langsung dari Bebby untuk mengurus relasi perusahaan,” tegas Danang.

BACA JUGA: Jaringan Korupsi Tambang Batu Bara Menggurita di Bengkulu, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

 

12 Orang Sudah Jadi Tersangka

Kasus korupsi pertambangan ini memang terbilang kompleks. Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 orang tersangka yang terlibat dalam empat perkara berbeda: tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait