Banner disway

Dokumen, Kwitansi, dan Barang Elektronik Disita — Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Dokumen, Kwitansi, dan Barang Elektronik Disita — Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Mewah Dua Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung-Ist-

 

Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah.

 

Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.

 

Hartanto, advokat sekaligus penasihat hukum dalam proses pembebasan lahan.

 

Ir. Toto Suharto, dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, sekaligus anak dari tokoh senior penilai tanah, Hadisoemarto.

 

Keempatnya diduga berperan aktif dalam merekayasa proses pembebasan lahan tol yang menelan anggaran miliaran rupiah pada 2019–2020.

 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penilaian harga tanah, manipulasi administrasi, serta dugaan persekongkolan antara pihak BPN dan pihak swasta. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian yang signifikan, meski angka pastinya masih dalam perhitungan auditor.

 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tak main-main—mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana belasan tahun, disertai penyitaan aset untuk memulihkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait