Banner disway

Total Tsk Kasus Korupsi Labkesda Menjadi 5 Orang, Terbaru Konsultasi Pengawas Rizal Ditahan

Total Tsk Kasus Korupsi Labkesda Menjadi 5 Orang, Terbaru Konsultasi Pengawas Rizal Ditahan

Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Labkesda-Ist-

RADAR BENGKULU — Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang tersangka tambahan pada Kamis (20/11/2025) pukul 14.00 WIB.

Tersangka tersebut yakni Rizal mahlefi, yang berperan sebagai konsultan perencana sekaligus pengawas proyek. Penetapannya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025.

BACA JUGA:Joni Haryadi CS Ditahan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Labkesda Bengkulu

 Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak SH, MH, menegaskan bahwa penambahan tersangka ini merupakan hasil pendalaman penyidikan atas empat tersangka sebelumnya.

“Penyidik menemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek. Maka satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka. Ini bentuk komitmen Kejari Bengkulu untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” tegas Fri Wisdom.

 

Tak menunggu waktu lama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap RM. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025, dengan masa penahanan 20 hari, terhitung 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

 

Menurut Fri Wisdom, penahanan dilakukan sebab penyidik menilai terdapat tiga potensi risiko. Tersangka melarikan diri, Menghilangkan atau merusak barang bukti. Mengulangi perbuatannya. Landasan penahanan tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

 

“Penahanan ini juga dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara,” ujar Fri.

 

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, mereka disangkakan melanggar:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: