Iman Sumantri Ajukan Pledoi, Soroti Dugaan Abuse of Power dalam Kasus Korupsi
Iman Sumantri Ajukan Pledoi, Soroti Dugaan Abuse of Power dalam Kasus Korupsi-Poto ilustrasi-
Penegakan Hukum Harus Objektif dan Berkeadilan
Radar Bengkulu – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Iman Sumantri, ST , melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam pledoi tersebut, Aan Julianda selaku penasihat hukum menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang semata, melainkan juga mempertimbangkan aspek keadilan yang dirasakan masyarakat maupun terdakwa.
“Penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan adalah dambaan semua pihak, termasuk terdakwa. Namun penegakan hukum itu harus terbebas dari sikap arogansi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” demikian disampaikan Aan dalam nota pembelaan.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi memang penting, tetapi harus benar-benar ditujukan kepada pelaku yang secara nyata merugikan keuangan negara, bukan berdasarkan asumsi atau penafsiran sepihak.
#Soroti Fakta Persidangan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah memaparkan rangkaian peristiwa berdasarkan fakta yang terungkap. Namun demikian, pihak penasihat hukum menyatakan telah melakukan pencatatan dan dokumentasi sendiri terhadap keterangan saksi, ahli, maupun terdakwa selama persidangan berlangsung.
Menurut mereka, fakta persidangan harus dilihat secara utuh untuk menemukan kebenaran materiil (de materiele waarheid), termasuk menjawab pertanyaan mendasar:
* Apakah benar peristiwa yang didakwakan terjadi?
* Apakah terdakwa memang pihak yang seharusnya bertanggung jawab?
* Apakah penerapan hukum dalam perkara ini sudah tepat?
#Bukan Sekadar Dimensi Yuridis
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dilihat hanya dari dimensi yuridis semata.
“Perkara ini tidak hitam atau putih semata, tetapi berada di antara berbagai dimensi yang harus dipertimbangkan secara adil,” tulis mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
