Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 190 Kg Emas, Negara Terancam Rugi Triliunan Rupiah
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 190 Kg Emas, Negara Terancam Rugi Triliunan Rupiah-Poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU JAKARTA — Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai 190 kilogram. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam beberapa tahun terakhir dan menegaskan masih maraknya praktik ilegal di sektor perdagangan logam mulia.
Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah titik strategis, petugas menemukan emas batangan yang disembunyikan secara rapi untuk menghindari pemeriksaan. Modus yang digunakan pelaku terbilang canggih, mulai dari penyamaran dalam barang bawaan hingga pemalsuan dokumen pengiriman.
BACA JUGA:Dukung Ekonomi Kerakyatan, Menko Pangan Tinjau Pembangunan Koperasi Desa di Bengkulu
Pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa emas tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah. Jika lolos, praktik ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, terutama dari sisi pajak dan bea masuk.
Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap aktor utama serta jalur distribusi emas ilegal itu.
Kasus ini turut menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat emas merupakan komoditas bernilai tinggi yang rawan disalahgunakan untuk praktik pencucian uang dan penghindaran pajak. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan akan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk negara serta meningkatkan koordinasi antarinstansi.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
