Tuntutan Fantastis Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan THL PDAM Bengkulu
Tuntutan Fantastis Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan THL PDAM Bengkulu -Dok RBO-
Radar Bengkulu - Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses penerimaan tenaga harian lepas (THL) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kembali bergulir dan memasuki fase krusial. Pada Selasa, 5 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, dengan sorotan utama tertuju pada mantan Direktur Utama PDAM, Samsu Bahari.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Samsu Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses rekrutmen tenaga harian lepas yang diduga sarat praktik penyimpangan.
BACA JUGA:Jalan Griya Laksita III Tak Kunjung Dibangun, Dewan Kota Panggil Dinas PUPR Kota
Atas perbuatannya, Samsu Bahari dituntut pidana penjara selama 8 tahun, disertai denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen di lingkungan badan usaha milik daerah.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga turut dibacakan tuntutannya, meski rincian hukuman terhadap keduanya berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Mantan Kabag Umum Yanwar Pribadi dituntut 7 tahun denda Rp 200 juta subs 80 hari , uang pengganti Rp 850 juta sub 3 tahun 6 bulan.
Kasubbag Pergantian Water Meter Eki Hermanto dituntut 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 80 hari, uang pengganti Rp 1,1 miliar subsider 3 tahun 6 bulan
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui tim kuasa hukum pada persidangan berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola perusahaan daerah serta dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proses perekrutan tenaga kerja, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan profesional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
