Kasus UPS RSUD Kepahiang Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPK

Kasus UPS RSUD Kepahiang Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPK

Kasus UPS RSUD Kepahiang Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPK-Ist-




RADAR BENGKULU - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (5/5/2026).

Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur RSUD Kepahiang, dr. Hulman August Erikson. Dalam persidangan, fokus pembahasan mengerucut pada keabsahan penetapan kerugian negara serta mekanisme pengadaan barang.

Proyek pengadaan UPS tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahun anggaran 2020 senilai Rp1,4 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp1,79 miliar, dengan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI.

BACA JUGA:Inisiatif Positif di Madinah, Kamar Hotel Walikota Bengkulu Jadi Posko Kesehatan Jamaah

Kuasa hukum terdakwa, Thomson Situngkir, S.H., menegaskan bahwa penetapan kerugian negara tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Pihak di luar BPK hanya bisa melakukan penghitungan, bukan menetapkan. Penetapan kerugian negara adalah kewenangan konstitusional BPK,” tegas Thomson di persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa BPK telah melakukan audit terhadap proyek tersebut pada tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan hasil nihil temuan kerugian negara.

“LHP BPK jelas menyatakan tidak ada kerugian negara. Jadi, dasar apa digunakan untuk menyatakan adanya kerugian?” ujarnya.

Sementara itu, ahli pengadaan barang dan jasa, Atas Yuda Kandita, S.T., menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan—mulai dari perencanaan hingga serah terima—merupakan ranah administratif.

Mengacu pada Pasal 82 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pelanggaran dalam pengadaan seharusnya diselesaikan melalui sanksi administratif, bukan pidana.

“Tidak semua persoalan pengadaan bisa ditarik ke ranah korupsi. Jika ada pelanggaran, mekanismenya jelas: denda atau ganti rugi administratif,” ujar Atas Yuda.

Ia juga mencontohkan sistem e-purchasing di LKPP sebagai mekanisme yang telah distandarkan negara. Dalam sistem tersebut, pengguna hanya memilih harga yang sudah tercantum, sehingga tidak dapat dibebani tanggung jawab atas selisih harga di tingkat distributor atau produsen.

“Keuntungan dalam transaksi adalah hal wajar dalam ekonomi dan tidak serta-merta menjadi kerugian negara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: