Kuasa Hukum Agusalim Minta OJK Berikan Perlindungan Hukum Berdasarkan Doktrin Business Judgment Rule

Kuasa Hukum Agusalim Minta OJK Berikan Perlindungan Hukum Berdasarkan Doktrin Business Judgment Rule

Kuasa Hukum Agusalim Minta OJK Berikan Perlindungan Hukum Berdasarkan Doktrin Business Judgment Rule-Dok RBO-

RADAR BENGKULU – Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama Bank Bengkulu periode 2016–2021, H. Agusalim, SE., ME., secara resmi mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perkara dugaan tindak pidana perbankan yang saat ini menjerat klien mereka.

Surat tertanggal 25 Juni 2026 tersebut ditandatangani oleh tim advokat dari Kantor Hukum Oza Tarino & Partners, yakni Hj. Henny Anggraini, SH., MH., Oza Tarino, SH., Hj. Sri Novia Unsriyanni, SH., MH., Deden Abdul Hakim, SH., dan Ade Sandeka, SH.

BACA JUGA:Kasus Kredit PT Agung Jaya Group Merupakan Dugaan Tindak Pidana Perbankan, Bukan Tipikor

Dalam surat itu, kuasa hukum menjelaskan bahwa Agusalim ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu atas dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan persetujuan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Group melalui Bank Bengkulu Cabang Kepahiang pada tahun 2019.

Namun demikian, kuasa hukum menilai perkara tersebut seharusnya dipandang sebagai risiko bisnis perbankan, bukan sebagai tindak pidana.

Mereka mengemukakan bahwa empat pegawai Bank Bengkulu Cabang Kepahiang yang sebelumnya diadili dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Cabang, Plt. Kasi Kredit Produktif, serta dua analis kredit, telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada 25 Juni 2026.

Menurut kuasa hukum, putusan bebas tersebut menunjukkan bahwa proses pemberian kredit yang menjadi objek perkara tidak terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan.

Selain itu, tim kuasa hukum mengutip adanya kesepakatan antara OJK, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung mengenai implementasi doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang diumumkan dalam Sarasehan Industri Perbankan pada 12 Mei 2026 di Jakarta.

 

Mereka menyebutkan bahwa melalui kesepakatan tersebut, ketiga lembaga sepakat memberikan perlindungan kepada direksi dan bankir profesional atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta tidak mengandung unsur fraud maupun gratifikasi.

 

Dalam pandangan kuasa hukum, kredit bermasalah yang terjadi dalam perkara tersebut merupakan bagian dari risiko bisnis yang tidak semestinya langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

 

Mereka juga menilai hasil pemeriksaan OJK pada tahun 2021 terhadap Bank Bengkulu hanya berisi rekomendasi administratif, seperti peningkatan kompetensi pejabat kredit, optimalisasi pengawasan dewan komisaris, dan evaluasi kepatuhan direktur kepatuhan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: