Kuasa Hukum Imron Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum, Sebut Banyak Cacat Formil dan Materiil
Kuasa Hukum Imron Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum, Sebut Banyak Cacat Formil dan Materiil-Dok RBO-
RADAR BENGKULU– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat mantan Bupati Bengkulu Utara, Dr. Ir. H.M. Imron Rosyadi, MM., M.Si., memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Dr (c) Ilham Patahillah SH,MH, CMe, Dr Elfahmi Lubis S.H.MPd, C.Med. C.Parbiter, Benni Hidayat, S.H dan Caisar Alfian P Onelim, S.H.
Tim kuasa hukum mengajukan nota perlawanan (eksepsi) yang meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.
Dalam dokumen eksepsi yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menilai surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Menurut tim pembela, terdapat sejumlah kontradiksi mendasar dalam dakwaan, mulai dari pencampuran kewenangan pemerintahan, wilayah administratif, waktu kejadian (tempus delicti), hingga dasar hukum yang digunakan sebagai landasan penuntutan.
Mereka berpendapat bahwa dakwaan mengaitkan terdakwa dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah pada periode 2009 hingga 2013, sementara keputusan yang diterbitkan Imron Rosyadi ketika menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara hanya berupa persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pada tahun 2007 yang menurut pembela telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2009.
"Dakwaan mencampuradukkan keputusan administrasi yang berbeda, pejabat yang berbeda, wilayah yang berbeda, bahkan waktu yang berbeda sehingga kehilangan hubungan hukum antara perbuatan yang didakwakan dengan terdakwa," demikian salah satu pokok keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan laporan hasil audit yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. Mereka menyebut laporan tersebut justru mengaitkan kerugian negara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2010 dan 2011, bukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2004 maupun tahun 2007 yang diterbitkan atau berkaitan dengan terdakwa.
Menurut pembela, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara alat bukti yang dimiliki penuntut umum dengan konstruksi dakwaan yang disusun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
