Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Fundamental, Minta Majelis Nyatakan Batal Demi Hukum

Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Fundamental, Minta Majelis Nyatakan Batal Demi Hukum

Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Fundamental, Minta Majelis Hakim Nyatakan Batal Demi Hukum-Ist-

 

RADAR BENGKULU – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, memasuki babak baru. Melalui tim penasihat hukumnya, Imron yakni Tim kuasa hukum Dr (c) Ilham Patahillah SH,MH, CMe, Dr Elfahmi Lubis S.H.MPd, C.Med. C.Parbiter, Benni Hidayat, S.H dan Caisar Alfian P Onelim, S.H. mengajukan nota perlawanan (eksepsi) yang mempersoalkan legalitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam dokumen eksepsi yang disampaikan di persidangan, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU mengandung cacat formil maupun materiil sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atas dasar itu, mereka meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Imron Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum, Sebut Banyak Cacat Formil dan Materiil

Kuasa hukum berpendapat dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena mencampuradukkan sejumlah fakta hukum, mulai dari kewenangan pejabat, wilayah administratif, hingga rentang waktu kejadian yang menjadi dasar penuntutan.

 

Menurut tim pembela, dakwaan mengaitkan Imron Rosyadi dengan aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah pada kurun waktu 2009 hingga 2013. Padahal, keputusan yang diterbitkan Imron ketika menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara hanya berupa Surat Keputusan Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan serta SK Nomor 351 Tahun 2004 yang menurut mereka telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2009.

 

Dalam eksepsi tersebut dijelaskan bahwa kegiatan operasi produksi yang menjadi dasar dugaan kerugian negara justru mengacu pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2010 dan 2011 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah setelah daerah tersebut dimekarkan dari Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Tim penasihat hukum menilai fakta tersebut menunjukkan adanya perbedaan pejabat yang menerbitkan izin, wilayah administrasi, maupun periode waktu sehingga dakwaan dianggap kehilangan hubungan hukum antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan.

 

Selain mempersoalkan tempus dan locus delicti, tim pembela juga menilai JPU keliru menerapkan ketentuan hukum mengenai persetujuan pemindahan kuasa pertambangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: