Tim Advokat Imron Rosyadi Tegaskan Dakwaan JPU Cacat Hukum, Minta Majelis Hakim Nyatakan Batal Demi Hukum

Tim Advokat Imron Rosyadi Tegaskan Dakwaan JPU Cacat Hukum, Minta Majelis Hakim Nyatakan Batal Demi Hukum

Tim Advokat Imron Rosyadi Tegaskan Dakwaan JPU Cacat Hukum, Minta Majelis Hakim Nyatakan Batal Demi Hukum-Ist-

RADAR BENGKULU – Tim penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pertambangan, Dr. Ir. H.M. Imron Rosyadi, MM., M.Si., yakni Dr (c) Ilham Patahillah SH,MH, CMe, Dr Elfahmi Lubis S.H.MPd, C.Med. C.Parbiter, Benni Hidayat, S.H dan Caisar Alfian P Onelim, S.H. kembali menyampaikan tanggapan atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota perlawanan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa. 

Dalam tanggapannya, tim advokat menegaskan bahwa keberatan yang mereka ajukan bukan untuk memperpanjang perdebatan hukum, melainkan sebagai upaya memastikan seluruh fakta dan ketentuan hukum dipertimbangkan secara utuh sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Imron Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum, Sebut Banyak Cacat Formil dan Materiil

Kuasa hukum menyatakan jawaban JPU dinilai hanya bersifat normatif dan belum menjawab secara substansial seluruh pokok keberatan yang telah mereka uraikan dalam nota perlawanan tertanggal 30 Juni 2026.

 

Menurut tim advokat, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan menyangkut pembuktian pokok perkara, melainkan menyangkut sah atau tidaknya berkas perkara yang menjadi dasar penuntutan.

 

Mereka mendalilkan bahwa berkas perkara yang digunakan jaksa bukan berasal dari penyidikan atas nama Imron Rosyadi sebagai terdakwa, melainkan berasal dari penyidikan terhadap subjek hukum lain. Karena itu, tim pembela menilai proses penuntutan kehilangan dasar hukum dan tidak layak dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

 

Selain mempersoalkan legalitas berkas perkara, tim penasihat hukum juga kembali menyoroti surat dakwaan yang menurut mereka tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

Dalam tanggapannya disebutkan, dakwaan mengandung kelemahan mendasar karena dinilai tidak disusun secara cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Tim advokat juga berpendapat bahwa dakwaan bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas legalitas, serta prinsip **due process of law**.

 

Mereka mengklaim telah menemukan fakta bahwa dokumen perkara yang diterima secara fisik maupun melalui aplikasi resmi E-Berpadu justru merujuk kepada berkas perkara milik terdakwa lain dalam perkara yang berbeda. Atas dasar itu, mereka meminta Majelis Hakim menilai kembali legalitas surat dakwaan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: