Kuasa Hukum Nike Chayandarie: Pendampingan Bukan Berarti Membenarkan Dugaan Perbuatan Klien
Kuasa Hukum Nike Chayandarie: Pendampingan Bukan Berarti Membenarkan Dugaan Perbuatan Klien-Ist-
RADAR BENGKULU – Tim kuasa hukum Nike Chayandarie dari Lian and Partners Law Office menegaskan bahwa keputusan mendampingi Nike yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan investasi bodong merupakan bagian dari profesi advokat untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pembelaan hukum.
Saat menjawab pertanyaan awak media mengenai alasan menerima kuasa dari Nike Chayandarie, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.
*"Profesi advokat adalah bagian dari sistem peradilan yang menjamin setiap orang memperoleh hak atas pembelaan hukum. Pendampingan yang kami berikan bukan berarti membenarkan setiap dugaan perbuatan yang disangkakan, melainkan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"* ujar kuasa hukum.
Terkait banyaknya masyarakat yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut, kuasa hukum mengaku memahami perasaan para pihak yang merasa dirugikan. Mereka juga menyampaikan rasa prihatin dan berharap seluruh proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan opini publik.
*"Kami memahami dan menghormati perasaan setiap pihak yang mengaku mengalami kerugian. Kami turut prihatin atas situasi yang terjadi. Kami berharap seluruh pihak tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum mengungkap fakta secara menyeluruh,"* katanya.
Ketika ditanya apakah Nike mengakui seluruh tuduhan yang disangkakan penyidik, kuasa hukum memilih tidak mengungkap materi pemeriksaan kepada publik. Menurutnya, seluruh keterangan klien akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
