Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Status Tahanan Tergugat Kasus Dugaan Penipuan Konser Sheila On 7
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Status Tahanan Tergugat Kasus Dugaan Penipuan Konser Sheila On 7-Dok RBO-
RADAR BENGKULU– Sidang gugatan perdata dugaan penipuan konser Sheila On 7 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembuktian. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum korban, Sopian Siregar, secara terbuka mempertanyakan kebijakan perubahan status penahanan tergugat I, Satrian Wibianto, yang kini disebut berstatus tahanan kota meski masih menghadapi sejumlah perkara hukum lainnya.
Menurut Sopian, informasi yang diperolehnya menyebutkan Satrian Wibianto sempat menjalani penahanan pada tahap penyidikan di kepolisian. Namun setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, status penahanannya berubah menjadi tahanan kota.
BACA JUGA:Perketat Kontrol Malam, Rutan Kelas II B Manna Terapkan Pengamanan Berlapis
"Kami mempertanyakan dasar pertimbangan perubahan status penahanan tersebut. Saat di kepolisian ditahan, tetapi setelah masuk tahap penuntutan justru menjadi tahanan kota. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami," ujar Sopian usai persidangan.
Sopian mengaku heran karena tergugat disebut masih berhadapan dengan sejumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang diproses aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sekitar enam hingga tujuh laporan lain yang ditangani Polda Bengkulu dengan dugaan tindak pidana serupa.
"Kalau memang benar masih ada enam atau tujuh laporan lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan, tentu publik juga berhak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjalani penahanan. Ini yang kami pertanyakan kepada pihak kejaksaan," katanya.
Menurut Sopian, dalam perkara yang melibatkan dugaan tindak pidana berulang, penahanan merupakan salah satu instrumen hukum untuk mengantisipasi potensi tersangka atau terdakwa menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, menghambat jalannya proses hukum, maupun melarikan diri.
"Potensi itu harus menjadi pertimbangan. Apalagi jika seseorang diduga berulang kali menggunakan modus yang sama. Karena itu kami meminta ada penjelasan yang terbuka mengenai kebijakan tersebut," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
