Pengacara Menilai Fakta Persidangan Tidak Ada Komitmen Fee Proyek

Pengacara Menilai Fakta Persidangan Tidak Ada Komitmen Fee Proyek

Sidang OTT KPK Rejang Lebong, Fakta Persidangan Dinilai Menguatkan Tidak Ada Komitmen Fee Proyek-Ist-

 

RADAR BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dua saksi yang keterangannya paling dinantikan, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

 

Keterangan kedua saksi tersebut menjadi perhatian karena dinilai berkaitan langsung dengan konstruksi perkara dugaan pemberian uang oleh tiga kontraktor yang kini duduk sebagai terdakwa, yakni Edi Manggala, Youki Yusdiantoro, dan Irsyad Satria Budiman.

 

Dalam persidangan, Muhammad Fikri Thobari mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan para kontraktor yang kini menjadi terdakwa. Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti oleh tim penasihat hukum karena dinilai tidak menunjukkan adanya komunikasi ataupun kesepakatan langsung antara kepala daerah dengan pihak ketiga terkait proyek pekerjaan.

 

Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, memberikan keterangan mengenai asal-usul uang yang diterima dari para kontraktor. Di hadapan majelis hakim, Hary Eko menyebut tidak pernah ada komitmen ataupun kesepakatan mengenai *commitment fee* dengan ketiga terdakwa.

 

Ia menjelaskan bahwa uang yang diterima dari para kontraktor digunakan untuk kebutuhan menjelang Hari Raya atau THR yang akan diberikan kepada sejumlah lembaga. Keterangan tersebut berbeda dengan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyebut uang tersebut merupakan bagian dari *commitment fee* untuk memperoleh atau mengamankan proyek pemerintah.

 

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Youki Yusdiantoro, Surmawan SH MH dan Muhammad Isnin Pratama SH mengatakan bahwa rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan semakin memperkuat posisi kliennya.

 

Menurut Surmawan, mulai dari keterangan saksi-saksi sebelumnya hingga pemeriksaan Hary Eko Purnomo, tidak ditemukan adanya kesepakatan mengenai pemberian *commitment fee* sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: