Kuasa Hukum Sony Adnan: Klien Kami Bukan Pengendali Tambang, Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggungjawab
Kuasa Hukum Sony Adnan: Klien Kami Bukan Pengendali Tambang, Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggungjawab-Dok RBO-
RADAR BENGKULU – Emir Mifta SH selaku salah satu penasihat hukum terdakwa Sony Adnan menegaskan bahwa posisi kliennya dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) harus dilihat secara utuh, terutama terkait siapa yang sebenarnya mengendalikan kegiatan pertambangan, pembiayaan, serta menikmati hasil operasi perusahaan.
Menurut kuasa hukum, sejak awal Sony Adnan bukan pihak yang merancang maupun mengendalikan keseluruhan operasi PT RSM. Sony disebut merupakan pengusaha daerah yang kemudian diajak oleh pihak asing untuk terlibat dalam pengembangan usaha pertambangan di Bengkulu.
"Klien kami ini putra daerah. Pada saat itu dia merupakan pengusaha dan diajak oleh pihak asing untuk mengeksploitasi pertambangan ini. Tidak ada niat jahat dari klien kami," ujar kuasa hukum Sony Adnan.
Penasihat hukum menilai persoalan menjadi penting karena dalam persidangan sebelumnya justru muncul nama sejumlah warga negara asing yang disebut memiliki peran dalam pengelolaan PT RSM.
Mulai dari pengaturan kegiatan pertambangan, pengelolaan keuangan, struktur kepemilikan hingga pihak yang disebut sebagai *beneficial owner* menjadi bagian yang terungkap dalam keterangan para saksi.
#Sony Tidak Mengendalikan Keuangan PT RSM
Kuasa hukum menegaskan Sony Adnan tidak terlibat dalam proses perencanaan maupun pengelolaan keuangan PT RSM.
Menurut mereka, fakta tersebut harus menjadi perhatian majelis hakim dalam menentukan siapa yang sebenarnya memiliki kendali terhadap aktivitas perusahaan dan siapa yang memperoleh manfaat dari kegiatan pertambangan.
"Yang menjadi penekanan kami, dalam proses pengelolaan maupun pembiayaan PT Ratu Samban Mining, terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam proses perencanaan maupun pengelolaan keuangan PT RSM," tegas kuasa hukum.
Argumentasi tersebut sejalan dengan keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan. Salah satunya menyebut pengelolaan keuangan dan hasil eksploitasi batu bara PT RSM berada pada pihak lain.
Nama sejumlah warga negara asing juga muncul dalam persidangan, termasuk Michael Goodart dan Daniel Madre. Bahkan Daniel Madre dalam keterangannya mengakui PT Danmar Eksplorindo menjadi konsultan PT RSM dan memperoleh pembayaran atas pekerjaan konsultasi pertambangan.
Rangkaian keterangan tersebut, menurut pembela, seharusnya tidak hanya digunakan untuk membuktikan kesalahan Sony Adnan, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang sebenarnya menikmati hasil kegiatan pertambangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
