Kuasa Hukum Tergugat I Soroti Putusan Wanprestasi, Banding Jadi Opsi Serius
Kuasa Hukum Tergugat I Soroti Putusan Wanprestasi, Banding Jadi Opsi Serius-Ist-
RADAR BENGKULU — Putusan perkara wanprestasi yang menempatkan pihak Tergugat I dalam posisi kalah di tingkat pertama belum sepenuhnya diterima oleh kuasa hukumnya. Advokat Ade Putra Bayu, S.H. dan Advokat Rustam Efendi, S.H. menyatakan masih mencermati putusan tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga saat ini, pihak Tergugat I masih menyatakan pikir-pikir dan menunggu alternatif serta keputusan dari klien. Namun, dari hasil telaah awal, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar pengajuan banding.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan putusan yang tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd. Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika pertimbangan dalam putusan dinilai belum memadai dalam menguraikan fakta persidangan dan menghubungkannya dengan dasar hukum yang digunakan.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kekeliruan Judex Facti yang perlu diuji kembali pada tingkat banding. Menurut mereka, majelis hakim dinilai keliru dalam memahami fakta persidangan secara utuh serta terdapat persoalan dalam mengidentifikasi pihak yang mengajukan alat bukti dan saksi.
Selain itu, keberatan dan bantahan pihak Tergugat I yang nantinya menjadi Pembanding disebut belum dipertimbangkan secara memadai.
“Setelah kami telaah, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pertimbangan Judex Facti yang menurut kami perlu diuji pada tingkat banding,” ujar kuasa hukum.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan alat bukti surat. Kuasa hukum menilai bukti surat TI-6 hingga TI-9 belum mendapatkan pertimbangan sebagaimana mestinya, padahal bukti tersebut dinilai memiliki relevansi terhadap pokok perkara.
Tidak hanya itu, keberadaan pihak ketiga bernama Riskan Pratama juga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan. Kuasa hukum menilai posisi dan keterkaitan pihak ketiga tersebut dalam rangkaian fakta hukum perkara semestinya turut dipertimbangkan dalam putusan.
Dokumen lain yang menjadi perhatian adalah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 159/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut memiliki arti penting untuk melihat konstruksi hubungan hukum antara para pihak dalam perkara wanprestasi tersebut.
Kuasa hukum juga menyoroti surat keberatan yang telah disampaikan pihaknya dalam persidangan maupun melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 26 Juni 2026. Surat tersebut dinilai belum dipertimbangkan secara memadai dalam putusan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penerapan Pasal 227 ayat (1) HIR jo. Pasal 261 RBg. Kuasa hukum menilai penerapan ketentuan tersebut perlu diuji dan ditempatkan secara tepat dalam konstruksi hukum perkara.
Ade Putra Bayu, S.H. dan Rustam Efendi, S.H. menegaskan, jika akhirnya banding ditempuh, langkah tersebut bukan sekadar bentuk ketidakpuasan terhadap putusan tingkat pertama. Banding merupakan hak hukum para pihak untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap penerapan hukum, penilaian alat bukti, serta fakta-fakta yang menjadi dasar putusan.
“Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, ada sejumlah hal yang menurut kami perlu diuji kembali, terutama mengenai fakta persidangan, alat bukti, keberatan pihak kami, keberadaan pihak ketiga dan dokumen penting yang belum dipertimbangkan secara memadai,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
