Langkah Kejaksaan Agung Sesuai Prosedur Hukum, Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan yang akan menentukan sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, hingga proses hukum yang dilakukan aparat terhadap Febrie-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta - Upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di meja hijau.
Seperti dikutip dari laman harian disway, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, secara tegas menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
BACA JUGA:Presiden Prabowo : Jangan Lupakan Jasa Ulama
Dengan putusan ini, seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah dan sesuai prosedur. "Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Edwin saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Lalu, hakim menilai argumen Febrie yang menuding penyidikan berjalan prematur tidak terbukti secara hukum.
Prosedur Hukum Dianggap Sah
Dalam pertimbangannya, Hakim Edwin mematahkan dalil Febrie mengenai jarak waktu yang singkat antara penerbitan surat perintah penyidikan 6 Juli 2026 dan penggeledahan 8 Juli 2026. Merujuk pada keterangan ahli, KUHAP tidak mengatur batas waktu minimum antara kedua tindakan tersebut. Hakim menemukan bahwa perkara ini tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan telah melalui rangkaian penyelidikan panjang dan gelar perkara yang matang.
Kemudian, hakim juga menolak argumen Febrie yang merasa tidak pernah diselidiki hanya karena belum pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka. sesuai Pasal 1 Ayat 5 KUHAP, esensi penyelidikan adalah mencari peristiwa pidana, bukan memeriksa calon tersangka terlebih dahulu.
Begitu pula dengan perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan yang dipersoalkan Febrie; hakim menilai hal tersebut tidak mengubah lokasi objek yang digeledah, sehingga tidak bisa membatalkan keabsahan prosedur.
Dua Alat Bukti Terpenuhi
Lalu, Kejaksaan Agung terbukti kuat telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada gelar perkara 10 Juli 2026. Tuduhan pihak Febrie mengenai adanya pemeriksaan in absentia langsung dimentahkan oleh hakim.
Tidak diperiksanya pemohon sebelum penetapan status tersangka dianggap tidak melanggar ketentuan pidana, selama syarat minimal dua alat bukti terpenuhi. Akhir kata, hakim memutuskan bahwa tuntutan Febrie untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan surat panggilan tidak dapat dikabulkan karena hal tersebut berada di luar objek konkret praperadilan.
Proses hukum bagi mantan petinggi korps Adhyaksa ini pun dipastikan terus melaju ke tahap pembuktian pokok perkara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
