Sekda Rejang Lebong Mangkir dari Sidang, Kuasa Hukum Eks Kadis PUPR Minta Keterangan Dibuka di Persidangan

Sekda Rejang Lebong Mangkir dari Sidang, Kuasa Hukum Eks Kadis PUPR Minta Keterangan Dibuka di Persidangan

Sekda Rejang Lebong Mangkir dari Sidang, Kuasa Hukum Eks Kadis PUPR Minta Keterangan Dibuka di Persidangan-Ist-

 

RADAR BENGKULU – Ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Iwan Sumantri alias Iwan Badar, dalam persidangan perkara dugaan fee proyek ijon yang ditangani KPK menjadi perhatian kuasa hukum terdakwa Hary Eko Purnomo.

Dalam persidangan, Iwan Sumantri seharusnya hadir sebagai saksi bersama Dwi Dian Praptanto, yang disebut merupakan sopir Sekda Rejang Lebong. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Hary Eko Purnomo, Abdusy Syakir, menilai kehadiran kedua saksi tersebut penting untuk membuat terang sejumlah fakta yang berkaitan dengan kliennya.

 

Pasalnya, berdasarkan keterangan Hary Eko yang disampaikan dalam proses perkara, terdapat dugaan permintaan uang sebesar **Rp85 juta** dari Iwan Sumantri dengan alasan kebutuhan operasional.

 

Menurut Syakir, uang tersebut disebut diserahkan melalui sopir Iwan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp10 juta dan pemberian kedua Rp75 juta, sehingga total mencapai Rp85 juta.

 

Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Iwan disebut membantah adanya pemberian tersebut.

 

Perbedaan keterangan inilah yang menurut Syakir membuat pemeriksaan langsung di persidangan menjadi penting. Sebab, keterangan di hadapan majelis hakim dapat memberikan ruang bagi jaksa maupun penasihat hukum untuk menguji secara langsung fakta mengenai asal-usul dan tujuan uang Rp85 juta tersebut.

 

"Keterangan saksi di persidangan sangat dibutuhkan untuk membuat terang terkait uang Rp85 juta tersebut. Tidak cukup hanya membantah dalam BAP," ujar Syakir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: