Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi, MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP
Kuasa Pemohon mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Ruang Sidang MK, Jumat, 28 Agustus 2026.-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti dikutip dari laman harian disway, MK menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang disampaikan warga negara.
BACA JUGA:LPJ Kepengurusan Gus Yahya Diterima Secara Aklamasi di Muktamar ke-35 NU Jombang
Sedangkan putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jumat, 28 Agustus 2026. Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Untuk pertimbangannya, MK menilai Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan. Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, dicela, maupun dihina.
Karena itu, perlindungan terhadap martabat lembaga negara tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pikiran dan pendapat. Mahkamah kemudian mempertimbangkan proporsionalitas antara perlindungan terhadap lembaga negara dengan hak warga negara menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.
Menurut MK, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani serta mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi. Tanpa jaminan tersebut, MK menilai pemenuhan hak asasi manusia, termasuk kebebasan sipil lainnya, dapat terancam dan kehilangan makna.
Kemudian, MK juga menganggap dalil para pemohon mengenai potensi munculnya interpretasi subjektif dalam penerapan Pasal 240 dan 241 KUHP beralasan menurut hukum. “Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” tegas Adies menekankan pertimbangan hukum Mahkamah atas permohonan ini.
MK Nilai Pasal Penghinaan Pemerintah Bertentangan dengan UUD 1945
Untuk pertimbangan lainnya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak memberikan jaminan yang cukup terhadap sejumlah hak konstitusional warga negara. Hak tersebut meliputi hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Di samping itu, terdapat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Atas pertimbangan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 KUHP serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 240 dan 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK sekaligus menegaskan pentingnya menjaga ruang kebebasan warga negara untuk menyampaikan kritik, evaluasi, pikiran, dan pendapat tanpa dibayangi ancaman kriminalisasi yang bertentangan dengan hak-hak konstitusional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
