Advokat Redo Frengki Akan Buktikan Kliennya Tidak Bersalah, Soroti Persoalan Patok Kawasan Hutan
Advokat Redo Frengki Akan Buktikan Kliennya Tidak Bersalah, Soroti Persoalan Patok Kawasan Hutan-Ist-
:RADAR BENGKULU — Kuasa hukum terdakwa Damalian dalam perkara tindak pidana kehutanan di Bengkulu Utara menegaskan akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advokat Redo Frengki, S.H., M.H, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti surat yang akan diajukan dalam persidangan pembuktian. Bukti tersebut dinilai penting untuk membantah materi dakwaan JPU, khususnya terkait persoalan batas kawasan hutan yang menjadi pokok perkara.
Menurut Redo, salah satu bukti penting yang akan diajukan adalah surat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu yang diterbitkan pada 2017. Dalam surat tersebut, menurut kuasa hukum, BKSDA Bengkulu menyatakan keberatan sekaligus menolak pematokan yang dilakukan pada 2016.
“Pada tahun 2017 secara jelas dan nyata, surat yang dikeluarkan oleh BKSDA Bengkulu menyatakan penolakan berkaitan dengan patok 2016. Patok yang dikeluarkan 2016 itu secara tegas di surat BKSDA itu ditolak,” ujar Redo.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa proses pematokan pada 2016 dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Hal itu, kata dia, menjadi salah satu dasar bagi tim kuasa hukum untuk mempertanyakan kembali posisi kawasan yang dikaitkan dengan perbuatan kliennya.
Selain surat penolakan terhadap patok 2016, Redo menyebut terdapat surat lain dari BKSDA Bengkulu yang berisi keberatan kepada Kementerian Kehutanan. Dalam surat tersebut, BKSDA disebut meminta agar persoalan patok dilakukan pengukuran ulang oleh badan atau instansi yang berwenang.
“BKSDA juga mengeluarkan surat keberatan terhadap Kementerian Kehutanan. Berkaitan dengan patok tersebut harus dilakukan pengukuran ulang oleh badan terkait,” jelasnya.
Bagi kuasa hukum, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi penting karena terdapat persoalan mengenai pergeseran atau perbedaan patok antara penetapan tahun 1995 dengan patok yang muncul pada 2016.
Redo menilai persoalan batas kawasan tersebut harus dilihat secara utuh sebelum kemudian menyimpulkan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Kita pandang secara jelas dan tegas bahwasannya terkait dengan pergeseran patok antara 1995 dengan patok 2016 tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menggunakan bukti surat tersebut dalam tahapan pembuktian untuk menunjukkan bahwa unsur maupun materi dakwaan JPU masih memiliki persoalan yang perlu diuji di persidangan.
Menurutnya, dokumen yang dikeluarkan oleh BKSDA Bengkulu justru menunjukkan adanya persoalan administratif dan prosedural terkait pematokan kawasan yang perlu mendapat perhatian majelis hakim.
“Secara jelas, dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum menurut kami terbantahkan secara jelas dan pasti sesuai dengan produk atau keputusan surat yang dikeluarkan dari BKSDA secara langsung,” tegas Redo.
Tim kuasa hukum pun menyatakan akan fokus menghadirkan bukti dan argumentasi hukum dalam persidangan untuk membuktikan posisi kliennya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
