Pelapor Minta Polda Bengkulu Buka Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah

Pelapor Minta Polda Bengkulu Buka Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah

Pengacara Irvan Yudha Oktara dan Muspani-Ist-

 

RADAR BENGKULU – Pelapor dalam perkara dugaan korupsi tenaga Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memberikan informasi terkait perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu c.q. Dirreskrimsus Polda Bengkulu tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, pelapor meminta informasi mengenai hasil penyelidikan maupun penyidikan atas laporan yang berkaitan dengan perkara korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah.

Laporan itu sebelumnya disampaikan kepada Polda Bengkulu melalui surat Nomor Reg.SKL-02.015/MAP/VI-2026. Pelapor meminta tindak lanjut pemeriksaan sebagai tersangka terhadap pihak-pihak yang disebut dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bgl tertanggal 8 Juni 2026.

Pelapor menyebut laporan tersebut telah ditindaklanjuti Polda Bengkulu dengan permintaan klarifikasi. Hal itu berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/613/VI/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juni 2026.

 

Para pelapor kemudian menghadiri proses klarifikasi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Unit 2 Lantai 2 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Dalam kesempatan tersebut, pelapor mengaku telah memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti pendukung laporan.

Namun, sejak menghadiri undangan klarifikasi tersebut hingga surat permohonan informasi dibuat, pelapor mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan maupun tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.

Atas dasar itu, pelapor meminta Kapolda Bengkulu melalui Dirreskrimsus memberikan informasi mengenai hasil penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.

Selain itu, mereka meminta kejelasan apakah telah diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap pihak-pihak yang disebut dalam putusan PN Bengkulu terkait perkara korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah.

Permohonan tersebut disebut diajukan demi kepentingan dan kepastian hukum bagi pelapor atau pengadu.

Surat tersebut ditandatangani sejumlah pelapor/pengadu, di antaranya Irvan Yudha Oktara, S.H., Enda Permata Sari, S.H., Hairi, S.H., M.H., Deni Azhardi, S.H., serta pihak lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: